HARIAN DISWAY – Putusan bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Ketua Hakim Erintuah Damanik pada terdakwa Gregorius Ronald Tannur terus menjadi pembahasan. Termasuk beberapa kesaksian yang hadir dalam persidangan kasus kematian Dini Sera Afrianti atau biasa dipanggil Andini.
Padahal saksi penting itu adalah kawan dekat terdakwa dan korban. Mereka juga yang malam kejadian sempat bersama-sama menggelar acara di Black Hole KTV di Lenmarc Surabaya.. Termasuk pesta minuman keras. Kesaksian mereka ini digelar dalam sidang di PN Surabaya pada 2 April 2024.
Dalam pendapat hakim di keputusannya, kematian korban bukan karena luka dalam akibat penganiayaan terdakwa. Melainkan disebabkan minuman keras yang dikonsumsi korban.
Pendapat ini sangat mengabaikan kesaksian empat teman korban dan terdakwa. Padahal mereka memberi kesaksian yang berlawanan dengan pendapat hakim. Empat saksi tersebut adalah Rahmadani Rifan Madit, Eka Yuna Prasetyo, Hidayati Bella Afista, dan Ivan Sianto.
BACA JUGA:Diputus Bebas, Ronald Tannur Senyum, Jaksa Pikir-Pikir
BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald: Hakim Abaikan Bukti Kuat Lain
Mereka memang tidak mengetahui kejadian sebenarnya antara Dini Sera Afriyanti, 29, dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur.
Tapi mereka mengetahui jika Dini meninggal karena sakit maag. Itu pun berdasar pengakuan terdakwa ke Ivan melalui direct message (DM) Instagram. Terdakwa ketika itu memberitahu jika sang kekasih (Dini, Red.) meninggal karena sakit maag. Mereka mengakui kalau malam itu minum miras hingga mabuk.
Tapi seperti pengakuan saksi lain, Bella, hanya terdakwa Ronald dan korban yang tidak mabuk. Bella menceritakan, Dini tidak mau banyak minum. Sebab, jika Dini kebanyakan minum miras, pacarnya yakni terdakwa Ronald akan mengamuk.
“Mereka (Ronald dan Dini) minum hanya sekitar tiga sampai empat gelas saja. Jadi mereka tetap sadar,” ungkap Bella dalam sidang, 2 April 2024 lalu.
BACA JUGA:Gregorius Ronald Tannur Karang Penyebab Kematian Dini
BACA JUGA:Sebelum Tahap II, Berkas Ronald Tannur 3 Kali Dikembalikan
Bella juga menjelaskan selama 6 bulan pacaran dengan terdakwa, korban sempat curhat kepadanya. " Andini pernah cerita pada saya bahwa hubungannya dengan terdakwa tidak sehat dan toxic," katanyi.
Dia baru mengetahui jika sahabatnya meninggal pukul 08.00. Itu juga diberitahu Ivan. Termasuk foto jenazah Dini yang tertutup kain kafan. Dalam sidang itu juga, Bella memutar kembali voice note terakhir yang dikirim Dini kepada Ivan. Lalu, Ivan mengirim rekaman suara tadi ke teman-temannya.
Mendengarkan semua keterangan empat saksi itu, terdakwa Ronal tidak membantah sedikitpun. Ia mengatakan semua yang dijelaskan itu benar.