“Kalau membandingkan keterangan pada saksi dalam sidang dan pendapat hakim, jelas Ketua Hakim Erintuah Damanik kurang cermat dalam penyikapi fakta persidangan. Banyak yang diabaikan dalam pendapat untuk mengambil keputusan,” terang Satria Marwan SH, pengacara asal Malang.
BACA JUGA:Berkas Gregorius Ronald Tannur Sempurna, Siap Tahap II
BACA JUGA:Berkas Perkara Ronald Tannur P21, Kasus Pembunuhan Perempuan di Blackhole KTV Segera Disidang
Menurut Satria, memang hakim ini kurang peka pada fakta persidangan. Terlebih Satria punya pengalaman juga terkait putusan hakim ini. “Kasus yang saya tangani dinyatakan bebas murni di tingkat PN Surabaya, tapi dalam tingkat kasasi dinyatakan bersalah,” terang Satria, Kamis, 25 Juli 2024. (*)