Sebelum diputuskan bebas oleh hakim, jaksa telah menuntut Ronald dengan hujuman 12 tahun dan denda senilai Rp 263, 6 juta untuk membayar ganti restitusi pada keluarga korban atau ahli waris.
Ronald didakwa oleh jaksa telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan. Kasus pembunuhan ini terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023.
BACA JUGA:Golden Visa Diluncurkan: Jokowi Targetkan Indonesia Sebagai Magnet Investasi Asing
Anak eks anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tersebut didakwa melakukan penganiayaan kepada pacarnya yang bernama Dini.
Ronald diduga memukul, menendang, dan menghantamkan botol minuman beralkohol pada perempuan berusia 29 tahun tersebut.
Bahkan, mobil Ronal yang bernomor polisi B 1744 VON diduga sempat melindas tubuh korban. Akhirnya korban mengalami luka parah, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
BACA JUGA:Bermasalah Sejak Awal, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari Minta Kasus Vina Cirebon Diusut Ulang
Kejadian ini juga sempat terekam dan menjadi viral di media sosial.(*)
*) Artikel ini ditulis oleh Navara Darisya Salma dari Universitas Airlangga, reporter magang Disway Internship Program Batch 8.