HARIAN DISWAY - Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan dan penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, telah divonis bebas.
Palu putusan itu diketok oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pekan lalu. Ronald Tannur adalah anak anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024.
Erintuah bersama hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo menilai bahwa Ronald Tannur masih punya itikad baik. Yakni berusaha memberikan pertolongan terhadap korban saat kejadian. Ronald membawa kekasihnya ke rumah sakit kala itu.
BACA JUGA:#JusticeForDiniSera, Ini 4 Fakta Terkait Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Ronald Tannur
BACA JUGA:Khawatir Kabur! Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Cegah Ronald Tannur ke Luar Negeri
Tentu saja, putusan bebas tersebut menuai kritik. Beberapa kali demo memanas di depan PN Surabaya.
Tak cuma itu. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga geram dengan putusan majelis hakim. Politikus Partai NasDem tersebut menilai putusan hakim PN Surabaya itu aneh.
Melihat kondisi Dini Sera saat dianiaya Ronald Tanur, Komisi III Ahmad Sahroni menyebut hakim brengsek!--
Sebab, katanya, sangat jauh dengan pasal-pasal yang disangkakan oleh kepolisian. “Dan tiba-tiba kemarin diputuskan pengadilan negeri, divonis bebas. Ini memalukan," ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
BACA JUGA:Bolak-balik Vina Cirebon dan Ronald Tannur
BACA JUGA:Demo Putusan Bebas Ronald Tannur Makin Panas
Profil ketiga hakim pun disorot publik. Terutama terkait harta kekayaan mereka. Lantas berapa kekayaan tiga hakim yang memberi vonis bebas Ronald Tannur itu?
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan tiga hakim tersebut mencapai miliaran rupiah. Erintuah Damanik selaku ketua hakim terbilang paling tajir.
Berikut rinciannya: