f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
BACA JUGA:Sanksi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Tak Jalan
BACA JUGA:PP Kesehatan Perbolehkan Aborsi untuk Dua Kondisi Ini
Tak cuma itu, pemerintah juga mewajibkan peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PWH) pada kemasan rokok agar dinaikan menjadi 50 persen. Saat ini, luas gambar baru mencapai 40 persen dari bungkus rokok.
Aturan itu juga berlaku untuk rokok elektronik. Namun tidak berlaku untuk rokok klobot, rokok klembak dan cerutu kemasan batangan.
Pemerintah berharap dengan adanya aturan ini bisa menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula. Dengan Begitu, angka kematian akibat rokok akan menurun.
Pelarangan ini juga bermaksud untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok. Terakhir, pemerintah ingin bekerja sama dengan mendorong masyarakat aktif dan terlibat mengendalikan rokok di tanah air. (*)