HARIAN DISWAY - Tim penasihat hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti dipanggil badan pengawas (Bawas) hakim di Mahkamah Agung (MA). Pemanggilan itu terkait putusan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkan kasus Gregorius Ronald Tannur. Ketiganya dilaporkan karena diduga melanggar kode etik hakim.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik sebagai ketua majelis hakim, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai hakim anggota. Ketiga hakim ini sepakat memberikan putusan bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Ini sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang minta Ronald Tannur dipenjara selama 12 tahun. Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Empat pasal itu tidak juga menyakinkan hakim untuk menjatuhkan putusan bersalah pada Ronald Tannur.
BACA JUGA:Harta Kekayaan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Erintuah Paling Tajir!
BACA JUGA:#JusticeForDiniSera, Ini 4 Fakta Terkait Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Ronald Tannur
“Kami hari ini ke bawas untuk memenuhi undangan mereka. Sekitar pukul 11.00 kami dan dua saudara korban akan ke sana,” kata M Tobur, salah satu tim penasihat hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti, Rabu 31 Juli 2024.
Ia pun masih enggan untuk menceritakan secara detail apa saja yang akan mereka suarakan di bawas nanti. Hanya saja, ia mengatakan, tim penasihat hukum keluarga korban ingin menceritakan dugaan-dugaan pelanggaran kode etik ketiga hakim itu.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan bebas kepada Ronald Tannur. Salah satu pertimbangan hakim, Ronald Tannur dianggap masih ada upaya membawa korban ke rumah sakit. (*)