MA Nyatakan Zainal Muttaqin Terbukti Lakukan Penggelapan dalam Jabatan

Kamis 01-08-2024,15:21 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - MA (Mahkamah Agung) mengabulkan permohonan kasasi Kejari (Kejaksaan Negeri) Balikpapan terhadap kasus penggelapan dalam jabatan yakni Zainal Muttaqin, mantan bos Jawa Pos Group.

Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 242/PID/2023/PT SMR tanggal 11 Januari 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 481/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 23 November 2023.

"Pak Zam (panggilan Zainal Muttaqin) dalam putusan kasasi Mahkamah Agung dinyatakan terbukti serta meyakinkan bersalah melakukan penggelapan atas sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung. Sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” jelas kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group) induk dari PT Duta Manuntung (PT DM), Andi Syarifuddin.

Tak hanya itu, Mahkamah Agung menjatuhkan juga pidana kepada terdakwa yakni penjara satu tahun enam bulan. Mahkamah Agung juga menetapkan, masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman pidana yang dijatuhkan.

BACA JUGA:Dirtipideksus Polri Tahan Zainal Muttaqin

BACA JUGA:Verifikasi Utang PT Indoeka: Dalam Sidang, Zainal Muttaqin Cabut Tagihan

Berikut salinan lengkap putusan Mahkamah Agung.

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa H. ZAINAL MUTTAQIN; • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BALIKPAPAN tersebut; 

Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 242/PID/2023/PT SMR tanggal 11 Januari 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 481/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 23 November 2023 tersebut; 

MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa H. ZAINAL MUTTAQIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan dalam jabatan"; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. 

Menetapkan barang bukti berupa: 

1) 1 (satu) bundel Asli Pelaporan Pengampunan pajak (tax amnesty) tanggal 31 Desember 2016 dan Bukti pembayaran pajaknya; 

2) 6 (enam) bundel asli Laporan keuangan audited yang menjelaskan aktiva tetap tahun buku 2016 sampai dengan tahun 2021; 

3) 1 (satu) bundel asli buku Laporan Perusahaan PT. Duta Manuntung yang disampaikan dalam RUPS tertanggal 26 April 2019, mengenai pelaksanaan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2017; 

4) 1 (satu) buah salinan dokumen Risalah RUPS Tahunan tahun 2017, yang diselenggarakan pada tanggal 11 April 2018 Pukul 14.05 Wita; 

Kategori :