Hindari Intervensi, Bos Restoran Hainan Surabaya Minta Gelar Perkara di Mabes Polri

Minggu 04-08-2024,20:43 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY – Merasa kasus yang dilaporkan tidak berjalan sesuai harapan karena sudah empat bulan belum ada perkembangan, pemilik restoran Hainan di Bubutan, Tjiu Hong Meng alias Ameng akan bersurat dan minta gelar perkaranya dilakukan di Mabes Polri. Ini dikatakan oleh Ameng didampingi penasehat hukumnya, Minggu 4 Agustus 2024.

“Surat akan kami kiriman Senin besok, 5 Agustus 2024. Kita minta gelar perkara khusus dan kepastian hukum ke Mabes Polri,” kata Eduard Rudy, pengacara Ameng.

Eduard Rudy yang didampingi rekan sejawatnya, I Komang Aries Dharmawan mengatakan alasan permintaan tersebut. Salah satunya adalah dugaan adanya intervensi pihak ketiga. Ada upaya pemaksaan Ameng untuk berdamai. “Selain itu, ada laporan Ameng tentang orang yang memanfaatkan situasi yang belum diproses maksimal.

Eduard juga menyoroti kontra laporan dari pihak lawan yang sempat diproses di Polsek Bubutan dan sedang ditangani di Polrestabes Surabaya. Padahal, menurut Eduard, Ameng tidak pernah menganiaya keponakannya.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Tes Urine Dadakan ke Anggota Satreskrim

BACA JUGA:243 Tersangka Dibekuk, 4 Didor Satreskrim Polrestabes Surabaya

Pasalnya, sampai saat ini, tidak ada saksi yang melihat Ameng menganiaya LN, keponakannya. Justru, rekaman CCTV dari tetangga malah merekam aksi terduga pelaku yang membawa balok dari rumahnya untuk menganiaya Ameng. 

“Terduga berinisial H ini mengaku sedang makan saat kejadian. Dan baru menyusul setelah kejadian. Namun, dari rekaman CCTV yang kita temukan justru sebaliknya,” jelas Eduard.

Eduard pun menerangkan kalau motif penganiayaan kliennya adalah rebutan harta warisan. Ameng membawa empat sertifikat milik almarhum ayahnya. Saat kejadian, pihak lawan memaksa Ameng memberikan empat sertifikat itu di pukul 00.00.

Sementara I Komang Aries Dharmawan yang juga masuk dalam tim kuasa hukum Ameng menegaskan, kasus hukum yang dialami kliennya sudah memiliki konstruksi hukum yang jelas. "Peristiwa penganiayaannya benar-benar terjadi. Konstruksi hukum sudah jelas. Ada saksi yang melihat," pungkasnya. (*)

 

Kategori :