Tuntutan awal kepada Ronald Tannur adalah hukuman penjara selama 12 tahun sesuai pada Pasal 338 KUHP.
“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” ucap Erintuah membacakan putusan.
BACA JUGA:Gregorius Ronald Tannur Karang Penyebab Kematian Dini
Kemudian, Erintuah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” lanjut Erintuah saat pembacaan putusan pada sidang putusan pada Rabu, 24 Juli 2024 lalu.
*) Artikel ini ditulis oleh Navara Darisya Salma dari Universitas Airlangga, reporter magang Disway Internship Program Batch 8.