Pasal 2 menjelaskan bahwa adanya kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (nursery) pada kegiatan pertambangan. Yakni badan usaha yang memegang izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak / perjanjian, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal. (*)
Jokowi: Perusahaan Tambang Wajib Bikin Nursery untuk Lindungi Lingkungan
Jumat 09-08-2024,13:31 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib
Tags : #sektor kehutanan
#sektor energi
#rehabilitasi hutan
#perusahaan pertambangan
#perubahan iklim
#pertambangan mineral
#pertambangan batu bara
#perpres no.77 tahun 2024
#peraturan presiden
#pemulihan lingkungan
#nursery
#lingkungan hidup
#kementerian kehutanan
#jokowi
#jakarta convention center
#amdal
Kategori :
Terkait
Selasa 05-08-2025,12:00 WIB
5 Penerapan Green Living di Rumah untuk Pemula, Dukung Hidup Berkelanjutan
Minggu 03-08-2025,14:30 WIB
Mantan Sekda Buka Cerita Jokowi Semasa Transisi 3 Tahun di Solo
Jumat 01-08-2025,10:27 WIB
Hasto dan Tom Lembong Dapat Ampunan, Rocky Gerung: Ada Gempa Politik Kecil di Solo
Rabu 30-07-2025,10:56 WIB
Wakidi, Bukan Mulyono: Sosok di Balik Klaim Teman Jokowi
Selasa 29-07-2025,10:20 WIB
Aktivis Desak Prabowo Tindak Dugaan Korupsi Tambang Rp168 M di Bintan
Terpopuler
Rabu 06-08-2025,22:12 WIB
Benjamin Sesko Sepakat Gabung Manchester United hingga 2030
Kamis 07-08-2025,03:35 WIB
Rating Pemain Arsenal Pasca Ditekuk Villareal 2-3, Gyokeres Remidi!
Rabu 06-08-2025,18:15 WIB
Cerdik! Real Madrid Incar 3 Bintang Top Gratis di 2026
Rabu 06-08-2025,18:32 WIB
Kasus Dugaan Pedofilia di Roblox Jadi Sorotan DPR, Xbox Punya Solusi!
Rabu 06-08-2025,17:53 WIB
Rumor Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes ke Genoa, Venezia Enggak Rela!
Terkini
Kamis 07-08-2025,17:00 WIB
Peringatan 80 Tahun Kemenangan Perang Rakyat Tiongkok, Serukan Jaga Perdamaian
Kamis 07-08-2025,16:42 WIB
Diva, Anggota Paskibraka Natal, Jadi Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan, Ini Kronologinya!
Kamis 07-08-2025,16:36 WIB
2,9 Juta Ton Sampah Per Tahun di Jawa Timur Belum Terkelola
Kamis 07-08-2025,16:12 WIB
Kanang Soroti Peran Himbara dan Beban Utang BUMN: “Jangan Ulangi Lubang yang Sama”
Kamis 07-08-2025,16:00 WIB