Jokowi: Perusahaan Tambang Wajib Bikin Nursery untuk Lindungi Lingkungan

Jumat 09-08-2024,13:31 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Pasal 2 menjelaskan bahwa adanya kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (nursery) pada kegiatan pertambangan. Yakni badan usaha yang memegang izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak / perjanjian, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal. (*)

Kategori :