Pasal 2 menjelaskan bahwa adanya kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (nursery) pada kegiatan pertambangan. Yakni badan usaha yang memegang izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak / perjanjian, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal. (*)
Jokowi: Perusahaan Tambang Wajib Bikin Nursery untuk Lindungi Lingkungan
Jumat 09-08-2024,13:31 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib
Tags : #sektor kehutanan
#sektor energi
#rehabilitasi hutan
#perusahaan pertambangan
#perubahan iklim
#pertambangan mineral
#pertambangan batu bara
#perpres no.77 tahun 2024
#peraturan presiden
#pemulihan lingkungan
#nursery
#lingkungan hidup
#kementerian kehutanan
#jokowi
#jakarta convention center
#amdal
Kategori :
Terkait
Sabtu 25-01-2025,10:41 WIB
Jokowi Angkat Bicara soal Pagar Laut, Minta Ada Pengecekan Proses Legal SHGB dan SHM
Minggu 19-01-2025,15:19 WIB
Skandal Dana Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019, Haris Azhar Soroti Aparat Terjebak Politisasi
Sabtu 18-01-2025,11:06 WIB
IKN, Apa Kabar?
Rabu 15-01-2025,18:57 WIB
KPK Yakin Menang Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Kamis 26-12-2024,21:59 WIB
Prabowo di Antara Jokowi dan Megawati
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,08:10 WIB
VFB vs PSG 1-4: Dembele Hattrick, Paris Saint-Germain Lolos dari Lubang Jarum
Kamis 30-01-2025,05:27 WIB
Brest vs Real Madrid 0-3: Los Blancos Bisa Ditunggu Man City di Playoff Liga Champions
Kamis 30-01-2025,06:55 WIB
Girona vs Arsenal 1-2: Ethan Nwaneri Bawa The Gunners ke Babak 16 Besar Liga Champions
Rabu 29-01-2025,16:31 WIB
Lirik dan Terjemahan Better Half, Single Baru Jeonghan SEVENTEEN ft Omoinotake
Rabu 29-01-2025,17:38 WIB
Ayden Heaven ke Manchester United, Setan Merah Bajak Wonderkid Arsenal
Terkini
Kamis 30-01-2025,15:23 WIB
Bulan Sya'ban Mulai Besok, Kapan Tanggal 1 Ramadhan 2025? Berikut Penjelasannya!
Kamis 30-01-2025,15:07 WIB
Sengkarut Klaim BPJS di RS, Dinkes Jatim Sarankan Semua Pihak Pahami Isi PKS sebelum Tandatangan
Kamis 30-01-2025,15:01 WIB
Dinkes Jatim Janji Bentuk Tim Khusus Selesaikan Sengketa RS dan BPJS
Kamis 30-01-2025,14:37 WIB
Pertamina Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg, Himbau Konsumen Beli di Pangkalan Resmi
Kamis 30-01-2025,14:17 WIB