Saka mengungkapkan ia ditangkap pada tanggal 31 Agustus 2016 saat berusia 15 tahun.
Di hari penangkapannya itu, Saka mengaku diminta tolong untuk mengisi bensin sepeda motor pamannya yang bernama Eka Sandi.
Eka sendiri merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan polisi sebagai pembunuh Vina dan Eky.
Saka Tatal Sumpah Pocong
Saka Tatal berani tubuhnya dibungkus kain putih seperti pocong. Ia menjalani prosesi itu didampingi oleh Kuasa hukumnya, Farhat Abbas.
Iptu Rudiana tidak hadir dalam prosesi sumpah pocong yang diadakan di Padepokan Agung Amparan Jati, Cirebon.
"Kami sudah menunggu, tetapi Rudiana tidak datang. Meski begitu, sumpah pocong tetap dilaksanakan oleh Saka Tatal,” ujar Farhat.
Saka Tatal membuktikan bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky, kasus yang telah mengguncang masyarakat pada tahun 2016.
"Saya berani," kata Saka Tatal. (*)