Ketiga, tingkat pengangguran yang tinggi pada sektor formal. Tingginya angka pengangguran di sektor formal dapat mendorong seseorang memilih untuk terjun ke aktivitas UE.
Ketika kesempatan kerja yang layak sulit didapatkan, individu-individu itu mungkin cenderung mencari kesempatan di sektor informal atau ilegal untuk mencari sumber-sumber pendapatan seperti menjadi bandar narkoba, judi online, dan pinjol ilegal.
Keempat, persepsi yang bersifat apriori masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dalam mengelola perekonomian dapat mengurangi motivasi mereka untuk patuh pada regulasi dan kewajiban perpajakan.
Jika merasa bahwa pemerintah tidak mengelola ekonomi dengan baik atau korupsi merajalela, masyarakat mungkin cenderung mengabaikan aturan-aturan dan mencari cara untuk menghindari keterlibatan formal.
Kelima, tingkat korupsi yang tinggi. Tingkat korupsi yang tinggi juga menjadi faktor pendorong pertumbuhan UE. Korupsi menciptakan lingkungan di mana bisnis tidak dapat beroperasi dengan fair, adil, dan terbuka.
Pelaku usaha yang tidak ingin terlibat dalam praktik korupsi cenderung memilih untuk beroperasi di sektor bawah permukaan agar dapat menghindari tuntutan dan pungutan korupsi yang merugikan.
Keenam, rendahnya efek jera hukuman kepada para pelaku kejahatan ekonomi (misalnya, koruptor dan pengemplang pajak). Faktor tersebut mendorong pelaku ekonomi yang taat dan jujur cenderung apatis dan ikut-ikutan melakukan praktik-praktik bisnis menyimpang.
Aktivitas UE sering kali menguntungkan sejumlah kecil individu atau kelompok. Sebaliknya, mayoritas masyarakat dan sektor formal mengalami kerugian. Itu dapat memperdalam kesenjangan sosial dan ekonomi, menghambat mobilitas sosial, dan merusak keadilan distributif dalam masyarakat.
Di samping itu, UE merusak integritas sistem perpajakan. Dengan adanya penghindaran pajak (tax evasion) yang luas, penerimaan negara berkurang secara signifikan.
Hal tersebut mengakibatkan tekanan fiskal yang lebih besar pada sektor formal dan masyarakat yang taat pajak serta mengurangi kemampuan pemerintah untuk membiayai dan menyediakan layanan publik yang memadai.
Sudah saatnya pemerintah menihilkan toleransi kepada para pelaku kejahatan UE dengan menerapkan sanksi dan hukuman yang berat dengan memiskinkan mereka. (*)
Sukarijanto, direktur di Institute of Global Research for Entrepreneurship & Leadership dan kandidat doktor di program S-3 PSDM Universitas Airlangga-Dok Pribadi-