Ia Tiduri Mayat Istri

Sabtu 17-08-2024,11:20 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Di interogasi awal, tersangka mengaku kuat tidur dengan mayat karena menyesal membunuh istri. 

Sahir kepada polisi: ”Saya tidak melapor karena masih merasa sayang dan pengin bareng terus sama dia (Zakilah).”

Dalam interogasi lanjut, terungkap bahwa maksud tersangka ”mengemas” mayat itu sambil mencari kesempatan untuk membuang. Tapi, rumah tersebut berada di kawasan padat penduduk. Berada di gang sempit. Siang-malam selalu ada orang duduk di depan rumah mereka.

AKBP Tri: ”Posisi mayat sudah siap paket. Sudah dibungkus rapi, sudah diikat kuat. Kemudian, sudah dikasih macam-macam pewangi, sudah dikasih kopi supaya tidak bau. Tapi, yang namanya kejahatan, tidak ada kejahatan yang sempurna, pasti meninggalkan jejak.”

Dalam pemeriksaan polisi, Sahir mengaku, kawasan sekitar rumah itu tak pernah sepi. Di dalam rumah itu saja ada tiga temannya sesama karyawan toko. Di luar rumah, warga selalu ramai. Gang di sana sangat sempit. Ia membayangkan, seumpama keluar rumah membopong bungkusan sebesar manusia dewasa, pastilah heboh.

Tri: ”Tersangka menunggu kesempatan, menunggu sepi orang, untuk membuangnya. Tapi, selama seminggu itu tak ada kesempatan. Jadi, terpaksa ia tidur bersama mayat korban.”

Ditanya wartawan soal motif pembunuhan, Tri mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka cemburu. 

Berdasar pengakuan Sahir, di hari kejadian, korban sedang asyik dengan HP. Lalu, tersangka bertanya ke korban, lagi ngapain? Dijawab korban, sedang chat dengan kenalan pria. 

Sahir ke polisi: ”Dia (Zakilah) saya tanya, kamu chat ini selingkuh sama laki itu? Dia menjawab, ya, malah sudah berhubungan (seks). Terus, saya marah, dia saya cekik, terus saya masukkan karung plastik.”

Itu pengakuan tersangka. Sepele. Segampang itu. Kelihatannya tidak logis. Masak ada istri berani mengatakan begitu di depan suami? Namun, hal tersebut tidak bisa dikonfrontasi, korban sudah mati. Kini polisi sedang memeriksa HP korban.

Sahir dijerat dengan Pasal 338 KUHP pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Pembunuhan suami terhadap istri (disebut femisida, dari kata femicide) sangat banyak terjadi di Indonesia. Kebanyakan motifnya cemburu.

Dikutip dari siaran pers Komnas Perempuan tentang femisida yang dipublikasi 7 Mei 2024, berjudul Namai, Kenali, dan Akhiri Femisida, disebutkan, menurut Komnas Perempuan, ada sembilan jenis femisida. Kasus terbanyak adalah femisida intim atau pembunuhan suami terhadap istri atau mantan istri, juga pembunuhan oleh pria terhadap pacar wanita atau mantan pacar.

Jumlah kasus femisida di Indonesia terus naik dari tahun ke tahun.

Pada 2020 terpantau 95 kasus. Pada 2021 terpantau 237 kasus, 2022 terpantau 307 kasus, 2023 sampai Juni 159 kasus. Itu dipantau Komnas Perempuan dari berita media massa. Tinggal mereka catat.

Komisioner Komnas Perempuan Retty Ratnawati mengatakan, pemerintah tidak punya data nasional femisida. Sebab itu, Komnas Perempuan mencatatnya dari pemberitaan media massa online. 

Kategori :