Hijab dan Kado di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Sabtu 17-08-2024,13:17 WIB
Oleh: Muhammad Turhan Yani*

BACA JUGA: Jokowi Ingatkan BPIP soal Paskibraka Putri Lepas Jilbab

Spontan saat itu kepala BPIP diminta untuk mengklarifikasi agar tidak menimbulkan kegaduhan publik. Kini hal kontroversial kembali terjadi.

Kemerdekaan dalam menjalankan konstitusi, di antaranya dalam pengamalan ajaran agama sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, kini telah dikebiri segelintir seseorang yang semestinya meneladankan nilai-nilai Pancasila dan kepatuhan pada konstitusi. 

Akan tetapi, yang terjadi justru sebaliknya, yakni menodai. Wajar apabila tuntutan dari berbagai pihak supaya kepala BPIP meminta maaf kepada publik secara terbuka bahkan sampai pada tuntutan pencopotan.

BACA JUGA: BPIP Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Paskibraka dan Jilbab

BACA JUGA: BPIP Sebut Tak Ada Paksaan Lepas Jilbab untuk Paskibraka Putri

Berhijab sesungguhnya merupakan bagian dari kemerdekaan yang diekspresikan atas dasar pengamalan ajaran agama. Pada masa penjajahan, ekspresi wanita Indonesia dalam berbusana tidak seleluasa seperti setelah bangsa Indonesia merdeka, seperti penggunaan busana yang didasarkan pada pakaian adat, agama (berhijab), budaya, golongan, dan lain sebagainya.

Kini bangsa Indonesia telah merdeka dan seluruh komponen bangsa memiliki kemerdekaan untuk mengaktualisasikan dan mengekspresikan sesuai jati diri bangsa Indonesia yang beragam dengan berpegang teguh pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika, baik suku, agama, budaya, maupun lain sebagainya. 

Namun, itu justru mendapat rintangan dari pejabat yang mendapat amanah mengawal Pancasila, seperti pada kasus pelarangan penggunaan hijab pada Paskibraka muslimah saat pengukuhan.

BACA JUGA: Paskibraka Putri Lepas Jilbab saat Pengukuhan di IKN, PPI Minta BPIP Beri Penjelasan

BACA JUGA: Kursus TikTok di Tiongkok, Anak Muda Rela Berjilbab agar Dagangan Laris

HIJAB DALAM PERSPEKTIF

Hijab diartikan kain penutup aurat pada bagian kepala dan dada yang digunakan wanita muslimah sebagai pengamalan ajaran agama (Islam) yang diyakini. Dalam dunia fesyen, hijab dengan berbagai bentuknya memiliki varian yang beragam, bahkan menjadi industri baru yang prospektif seiring dengan peluang bisnis, baik pada skala nasional maupun internasional. 

Tidak dapat dimungkiri, seseorang menggunakan hijab memiliki motivasi yang berbeda-beda. Sebagian ada yang karena pengamalan ajaran agama, sebagian karena kebutuhan penampilan, sebagian karena ikut-ikutan lingkungan sosial, dan tentu masih banyak lagi alasan yang menyertai. 

Terlepas dari itu semua, yang pasti seseorang berhijab itu dijamin konstitusi pasal 29 ayat 1 dan 2. Dengan demikian, kalau ada aturan yang melarang penggunaan hijab, apalagi pada area ruang publik, hal itu sama dengan menodai konstitusi karena penggunaan hijab bagian dari pengamalan ajaran agama bagi pemeluknya yang dijamin konstitusi.

Dalam hal penggunaan hijab, berbagai mode dapat ditemukan. Setiap wanita memiliki selera berbeda-beda dalam berhijab. Pertanyaan yang dapat diajukan adalah apakah hijab mengganggu dalam beraktivitas? 

Kategori :