BPIP Sebut Tak Ada Paksaan Lepas Jilbab untuk Paskibraka Putri

BPIP Sebut Tak Ada Paksaan Lepas Jilbab untuk Paskibraka Putri

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis: Cabut arahan larangan berjilbab bagi Paskibraka atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya.-Sekretariat Presiden-

HARIAN DISWAY - Keputusan untuk melepas jilbab saat pengukuhan Paskibraka di hadapan Presiden Joko Widodo telah memicu polemik. 

Meski dianggap sebagai bagian dari aturan yang telah disepakati, langkah ini menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak, termasuk Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI). 

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pun angkat bicara. BPIP menyebut bahwa para calon anggota Paskibraka telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar.

BACA JUGA:Paskibraka Putri Lepas Jilbab saat Pengukuhan di IKN, PPI Minta BPIP Beri Penjelasan

BACA JUGA:BPIP Pastikan Kesiapan Calon Paskibraka Meningkat Jelang ke IKN

Surat persetujuan itu mencakup kesediaan untuk mengikuti aturan seragam yang telah ditentukan. Mereka diminta untuk melepas jilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera Merah Putih pada upacara 17 Agustus mendatang.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, dengan menyertakan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,” jelas Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam siaran pers, Rabu petang, 14 Agustus 2024.

Hal itu mengenai kesediaan mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024. Termasuk tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka yang diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.

Sejak awal, lanjut Yudian, seragam dan atribut Paskibraka dirancang untuk mencerminkan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Sebagaimana diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Aturan tersebut telah dipertegas dengan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Dalam surat pernyataan dan persyaratan tersebut termuat gambar seragam dan atribut yang harus dikenakan. Kemudian juga sosok Paskibraka laki-laki dan perempuan tanpa jilbab dengan rambut pendek, satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang.

BACA JUGA:Calon Paskibraka dari 38 Provinsi Mulai Jalani Latihan di Cibubur

BACA JUGA:Persiapan 76 Anggota Paskibraka Yang Akan Bertugas di IKN: Jalani Karantina Sejak 12 Juli

Yudian menegaskan bahwa BPIP tidak memaksa anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab mereka. Melainkan menekankan bahwa penampilan mereka harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: