HARIAN DISWAY - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang menjadi tonggak berdirinya Badan Gizi Nasional.
Itulah lembaga baru yang fokus pada pemenuhan gizi di Indonesia. Dibentuk untuk mengatasi masalah gizi nasional dengan menyasar empat kelompok utama: pelajar, anak balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Namun, pelajar dan ibu menyusui (busui) akan menjadi prioritas. Pelajar yang menjadi prioritas program ini mencakup peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Belum Mampu Atasi Stunting
BACA JUGA: Gibran: Program Makan Bergizi Gratis Punya Multiplier Effect untuk UMKM
Mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah. Termasuk di sekolah umum, kejuruan, pesantren, serta pendidikan khusus lainnya.
Langkah itu mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi generasi penerus bangsa melalui akses yang lebih baik terhadap makanan bergizi.
Tentu saja, pembentukan Badan Gizi Nasional ini juga berkaitan erat dengan rencana besar pemerintah dalam mengimplementasikan program Makan Bergizi Gratis yang merupakan janji kampanye presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.
Program itu sudah dianggarkan sebesar Rp 71 triliun dalam RAPBN 2025. Dengan adanya Badan Gizi Nasional, pemerintah berharap dapat mengatasi masalah kekurangan gizi yang masih menghantui Indonesia. Terutama di kalangan generasi muda dan kelompok rentan.
BACA JUGA:Zulhas Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Surabaya, Menunya Ayam Bakar
BACA JUGA:Gibran Bantah Pemangkasan Anggaran Makan Bergizi Gratis: Rp 15.000 Sudah Ideal
Potret siswa siswi SD Negeri Klampis Ngasem III, sedang menyantam menu makan bergizi gratis yang dibagikan Gibran, Kamis, 1 Agustus 2024.-Martinus Ikrar Raditya-Harian Disway -
Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam melaksanakan tuga Badan Gizi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;