HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas (threshold) partai politik atau gabungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada.
Putusan tersebut tertuang perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Kini, aturan pengusungan calon di Pilkada menyetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan yakni berbasis jumlah penduduk.
BACA JUGA:MK Putuskan Syarat Minimal Usia Cagub Tetap 30 Tahun saat Penetapan Calon
BACA JUGA:Tok! MK: Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi di DPRD
Maka ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2024 berlandaskan keputusan MK terbaru.
Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa. Maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
Provinsi berdasarkan jumlah penduduk yang masuk dalam kategori ini adalah Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Kalimantan Utara, Maluku Utara hingga seluruh Provinsi di Pulau Papua.
Kedua, provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk DPT lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa. Maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
Poin nomor dua itu untuk Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, DI Yogyakarta, Bali, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah.
BACA JUGA:Anies, PKS, dan Nabi Khidir
BACA JUGA:Tinggalkan Anies, PKS Lirik Ridwan Kamil
Ketiga, provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk DPT lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, maka peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
Deretan provinsi yang merujuk ketentuan ketiga adalah Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, dan Sulawesi Selatan.
Keempat, provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk DPT lebih dari 12 juta jiwa. Maka peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.