Mahfud Sebut KPU Tak Bisa Alasan Lagi soal Pelaksanaan Putusan MK

Rabu 21-08-2024,09:17 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

"Itu berlaku bagi semuanya, bukan hanya PDIP, semua partai yang sekarang telanjur bergabung pun,” ungkapnya.

Termasuk parpol di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Bila ada yang ingin mengusung calon sendiri, tentu masih bisa. Sebab, masa pendaftaran masih sepekan lagi. (*)

Kategori :