SURABAYA, HARIAN DISWAY - DPD PDI Perjuangan Jawa Timur (PDIP Jatim) mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu)PDIP Jatim Deni Wicaksono mengapresiasi publik yang bergerak bersama untuk mengawal putusan MK, yang diharapkan menciptakan ruang demokrasi yang lebih sehat di Indonesia.
"Gelombang dukungan rakyat terus mengalir, mulai di media sosial hingga aksi turun ke jalan. PDI Perjuangan Jawa Timur menyampaikan apresiasi, rasa hormat, dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat yang turut mengawal demokrasi Indonesia dari upaya pembegalan oleh mereka yang haus kuasa," ujar Deni di sela-sela aksi unjuk rasa terkait RUU Pilkada di Tugu Pahlawan, Surabaya, Kamis, 22 Agustus 2024.
Deni menegaskan bahwa arus besar dukungan rakyat adalah bukti bahwa publik sudah muak dengan berbagai upaya elit politik yang berusaha mengakali aturan Pemilu, termasuk Pilkada, demi melanggengkan kekuasaan mereka.
BACA JUGA:RUU Pilkada Disahkan Hari Ini, PDIP Pilih Mengacu Putusan MK untuk Usung Cakada
BACA JUGA:PDIP Tetap Daftarkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Mengacu Pada Putusan MK
"Pada akhirnya, mata publik terbuka lebar dan sadar tentang siasat pihak tertentu yang menempatkan kepentingan kelompok dan keluarganya di atas kepentingan bangsa. PDI Perjuangan sudah melawan dan mencium upaya tidak demokratis bahkan sejak sebelum Pilpres 2024," kata Deni.
Ia juga menyoroti keterlibatan berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, seniman progresif, komunitas anak muda, dan kelompok perempuan, yang bersatu melawan upaya pembajakan demokrasi.
“Gusti mboten sare, Tuhan tidak tidur, gelombang kesadaran rakyat pasti akan muncul ketika nilai-nilai kebenaran diabaikan oleh kekuasaan,” tegas Deni.
Keputusan MK yang dimaksud, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, memberikan ruang bagi demokrasi yang lebih sehat dengan menurunkan ambang batas suara untuk pencalonan dalam Pilkada. Putusan ini juga menutup peluang bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, untuk maju Pilkada karena belum memenuhi syarat usia.
Deni menekankan pentingnya DPR dan pemerintah untuk mematuhi putusan MK tersebut, sebagai bagian dari kewajiban konstitusional dan untuk memastikan bahwa nilai-nilai demokrasi benar-benar diterapkan.
BACA JUGA:PDIP di Pilgub DKI Jakarta: Usung Anies atau Ahok?
BACA JUGA:MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, PDIP Bisa Usung Anies Tanpa Koalisi di Pilgub Jakarta
“Sudah seharusnya DPR mengikuti putusan MK tersebut sebagai kewajiban konstitusional, sekaligus memastikan bahwa nilai-nilai demokrasi benar-benar diterapkan, bukan sekadar demokrasi prosedural yang hanya dijadikan instrumen melanggengkan kekuasaan dengan mengakali aturan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Deni mengingatkan semua pihak untuk tetap waspada terhadap upaya rezim penguasa yang mungkin masih akan berusaha mengakali aturan.