Konsultasi tersebut juga mengacu pada pengalaman sebelumnya. Yakni terhadap putusan MK nomor 90 dalam proses Pilpres 2024. KPU disanksi keras terakhir oleh DKPP lantaran tidak sempat mengkonsultasikan kepada DPR.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan DPR hanya akan menyetujui draft yang diajukan KPU. "Full semuanya menggunakan putusan MK," ungkapnya. (*)