HARIAN DISWAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyetorkan draft Peraturan KPU (PKPU) terbaru ke Komisi II DPR RI pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Dalam PKPU teranyar itu sudah memuat substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni putusan perkara nomor 60 dan 70 yang baru diketok pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memastikan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah akan mengakomodir putusan MK.
BACA JUGA:PDIP Jatim: Tuhan Tidak Tidur, Rakyat Bersatu Kawal Putusan MK!
BACA JUGA:Mengawal Putusan MK di Surabaya: 3 Ribu Mahasiswa Geruduk DPRD Jatim Sebelum Salat Jumat!
“KPU RI mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK itu terbit sebelum pendaftaran calon," kata Afif kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024.
Itu berarti, PKPU terbaru bakal terbit sebelum sebelum 27 Agustus 2024. Mengingat, tahap pendaftaran paslon dibuka mulai 27-29 Agustus mendatang.
Selain itu, Afif memastikan bahwa revisi PKPU itu juga akan memperhatikan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, kata Afif, KPU sedang proses konsultasi dan pembahasan dengan Komisi II DPR. Terutama menindaklanjuti situasi pascaputusan MK tersebut.
"KPU menjalankan UU dan ini semua kita lakukan sebagaimana aturan yang berlaku," jelasnya.
KPU dan Komisi II DPR akan menggelar rapat kerja pada Senin, 25 Agustus 2024. Tentu untuk membahas PKPU tentang pencalonan Pilkada Serentak 2024.
Menurut Afif, KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang. Ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk "tertib prosedur".
BACA JUGA:RUU Pilkada Batal Disahkan: Pendaftaran Calon Pada 27 Agustus Pakai Keputusan MK
Sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016. Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.