RUU Pilkada Batal Disahkan: Pendaftaran Calon Pada 27 Agustus Pakai Keputusan MK

RUU Pilkada Batal Disahkan: Pendaftaran Calon Pada 27 Agustus Pakai Keputusan MK

Menurut Ahmad Sufmi Dasco yang merupakan Wakil Ketua DPR RI apabila lembaga parlemen itu tak menggelar rapat dalam rentang waktu 27-29 Agustus 2024 mendatang, maka pihaknya akan mengikuti putusan MK.-Anisha Aprilia-

HARIAN DISWAY - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR RI batal meresmikan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan umum kepala daerah (pilkada). 

Hal tersebut disampaikannya melalui sebuah cuitan di akun X (sebelumnya twitter) miliknya. 

"Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini,  tanggal 22 Agustus 2024 batal dilaksanakan," cuitnya pada Kamis sore pukul 5.18 WIB. 


Disemprot Water Canon, Massa Aksi Teriak Revolusi-Disway.id/Candra Pratama-

"Karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review (JR) Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," imbuhnya.

BACA JUGA:RUU Pilkada Disahkan Hari Ini, PDIP Pilih Mengacu Putusan MK untuk Usung Cakada

Sufmi juga sempat memberikan pernyataan pada awak media di dalam Gedung DPR RI. Ia menjelaskan, sesuai dengan tata tertib di DPR, bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan apalagi paripurna harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku. Salah satunya adalah persyaratan kehadiran minimal anggota dewan alias kuorum.

BACA JUGA:Anggota Baleg DPR RI Temui Massa Demo, Habiburokhman: Tidak Ada Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini

Rapata Paripurna pengesahan RUU Pilkada sedianya akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB pagi tadi. Namun dari 580 anggota DPR, hanya hadir 86 orang. "Setelah diskors 30 menit, peserta rapat tidak memenuhi kuorum," katanya.  

Sehingga kata Sufmi, sesuai dengan aturan yang ada, bahwa rapat tidak bisa diteruskan. "Sehingga acara pada hari ini, pelaksanaan pengesahan revisi UU pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," jelasnya. 

Keputusan ini diambil ditengah memanasnya situasi demonstrasi Mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat di depan gedung DPR RI sejak Kamis pagi, 22 Agustus 2024. Sejumlah selebritis, komika, bahkan akademisi turut serta dalam aksi tersebut.(*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: