Proyek reklamasi tersebut memang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Presiden Joko Widodo. Karena itu, lanjut Novi, pihaknya ingin mendesak DPRD Kota Surabaya untuk menampung aspirasi masyarakat.
“Agar DPRD Kota Surabaya bisa merekomendasikan bahwa reklamasi pantai timur Surabaya merugikan lingkungan dan sendi-sendi kehidupan masyarakat pesisir. Kami menolak dengan tegas reklamasi,” tandasnya.
Anda sudah tahu, proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL) itu masih berjalan alot. Banyak menuai protes dan kritik dari khalayak.
Masyarakat nelayan di daerah Kenjeran dan sekitarnya membentangkan spanduk tanda protes rencana Reklamasi pantai utara Surabaya-KNTI-
Termasuk kelompok akademisi yang mengkritik dangkalnya kajian PT Granting Jaya selaku operator proyek SWL. Juga para nelayan yang menolak karena khawatir kehilangan tempat mencari ikan.
SWL merupakan salah satu dari 14 PSN yang diteken oleh pemerintah pusat. Proyek itu didanai oleh swasta. Nilai investasinya ditaksir mencapai Rp 72 triliun.
Rencananya, proyek reklamasi atau pulau buatan itu akan dibangun di sekitar pesisir timur Kota Surabaya. Estimasi lamanya pekerjaan adalah 20 tahun. (*)