“Saya berharap bisa segera menyesuaikan diri dan sama-sama mendorong peningkatan kualitas kerja dan kinerja DPRD Surabaya,” ucap Cak Awi, sapaan karibnya saat ditemui seusai acara pelantikan.
Khususnya, lanjut Cak Awi, dalam rangka menjalankan fungsi DPRD. Sebagaimana diatur dalam Pasal 69 dan 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Yakni fungsi legislatif, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.
BACA JUGA:Penyisihan Kedua Cak dan Ning Surabaya 2024: FGD dan MTJ Jadi Tantangan
BACA JUGA:Kontroversi Reklamasi Kenjeran Berlanjut, PT Granting Jaya Tawarkan Kompensasi Buat Nelayan
Sebagaimana diketahui, Cak Awi dan Bahctiar Rifai terpilih menjadi pimpinan sementara DPRD Kota Surabaya. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris dewan DPRD Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi dalam rapat paripurna pelantikan.
Mereka akan gerak cepat mengkoordinasikan pembahasan-pembahasan di DPRD Surabaya agar segera tuntas. Misalnya, penyusunan AD/ART DPRD Surabaya dan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).
Sejumlah raperda yang belum terselesaikan juga masuk catatan Cak Awi dan Bachtiar. Salah satunya, seperti raperda RTRW. Tentu tidak mudah, apalagi dengan banyaknya permasalahan yang harus diselesaikan.
Pelantikan 50 Anggota DPRD Kota Surabaya masa jabatan 2024-2029 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Surabaya, Sabtu, 24 Agustus 2024.-Moch Sahirol Layeli/Harian Disway-
Awi mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) juga menjadi atensi. Apalagi, masa kampanye akan segera tiba.
Kemudian terkait proyek reklamasi pesisir pantai timur yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Kami berkomitmen meningkatkan sinergitas berbagai pihak agar bisa memecahkan berbagai persoalan di masyarakat,” tandasnya. (*)