KY Rekom Pecat Tiga Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronnald Tannur

Senin 26-08-2024,21:57 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

Sebelumnya, tiga anggota Majelis hakim PN Surabaya memberikan putusan bebas kepada Ronald Tannur. Majelis hakim menyatakan kematian Dini dikarenakan meminum minuman beralkohol. Bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim juga menilai Ronald masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis. Hal itu, kata hakim dalam putusannya, dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Dalam sidang tuntutan, JPU memohon majelis hakim menghukum Ronald dengan penjara selama 12 tahun. Serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saat ini, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya juga sudah mengajukan memori kasasi atas vonis bebas itu. Selain itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim juga sudah mencekal Ronald Tannur untuk keluar negeri. (*)

 

Kategori :