Ragam Cara Menjerat Trump di Pengadilan, Upaya Terakhir Sebelum Pilpres AS!

Rabu 28-08-2024,12:01 WIB
Reporter : Elsa Amalia Kartika Putri*)
Editor : Salman Muhiddin

HARIAN DISWAY - Donald Trump kini tengah menghadapi dakwaan yang direvisi, Selasa, 27 agustus 2024 lalu. Pengadilan Federal  AS mengadilinya dengan dugaan secara ilegal mencoba membatalkan kekalahannya dalam pemilu 2020.

Revisi itu muncul setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Trump memiliki kekebalan dari tuntutan pidana. Hal  itu membuat jaksa mempersempit pendekatan mereka.

Tim Penasihat Khusus AS, Jack Smith, berhasil memperoleh dakwaan pengganti dalam kasus di Washington.

Namun, dengan Pemilihan Presiden yang semakin dekat pada 5 November. Trump dari Partai Republik akan bersaing melawan Wakil Presiden Kamala Harris dari Partai Demokrat.

Oleh karena itu, kemungkinan kasus ini dibawa ke pengadilan sebelum pemilu sangat kecil.

Dakwaan yang direvisi ini memaprakan empat dakwaan utama yang sebelumnya diajukan terhadap Trump.

Namun kini lebih fokus pada perannya sebagai kandidat politik yang ingin terpilih kembali, bukan sebagai presiden saat itu. 

BACA JUGA:Donald Trump Posting Gambar Deepfake AI Berisi Dukungan Taylor Swift

Perubahan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung memutuskan pada 1 Juli. Putusan itu menyatakan bahwa Trump, setidaknya secara praduga kebal dari tuntutan pidana atas tindakan yang berada dalam kewenangan konstitusionalnya sebagai presiden.

Hakim Distrik AS Tanya Chutkan di Washington akan memutuskan dalam beberapa minggu mendatang. Mencakup mengenai bagian mana dari kasus ini yang akan dibatalkan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. 

Hingga saat ini, pengacara Trump belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar mengenai dakwaan yang direvisi ini.

BACA JUGA:Insiden Penembakan Donald Trump dan Kisah Selamatnya 3 Presiden AS

Trump dalam sebuah pernyataan di platform media sosial Truth Social miliknya. Trump menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung seharusnya menyebabkan pembatalan seluruh kasus. 

"Smith menulis ulang kasus yang sama persis dalam upaya untuk menghindari Putusan Mahkamah Agung," tulisnya.

Trump juga telah mengaku tidak bersalah atas tuduhan awal dan mengecam kasus ini, serta kasus-kasus lainnya. Tentu saja hal ini sebagai upaya bermotif politik untuk mencegahnya kembali berkuasa.

Kategori :