Separuh Anggota DPRD Kota Pasuruan Belum Mengembalikan Aset Negara

Jumat 30-08-2024,11:40 WIB
Reporter : Lailiyah Rahmawati
Editor : Salman Muhiddin

HARIAN DISWAY - Masa kerja anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2019-2024 resmi berakhir dengan dilantiknya anggota DPRD periode 2024-2029 pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Namun, separuh dari anggota DPRD periode 2019-2024 dilaporkan belum mengembalikan aset milik negara yang dipinjamkan untuk menunjang tugas mereka. Saat ini, Sekretariat DPRD Kota Pasuruan terus melakukan penagihan untuk pengembalian aset-aset tersebut.

Beberapa aset yang dipinjamkan antara lain mobil dinas yang menjadi fasilitas bagi tiga pimpinan dewan, serta laptop touch screen yang dipinjamkan kepada 30 wakil rakyat.

Surat imbauan untuk pengembalian aset tersebut telah dikirimkan oleh Sekretariat DPRD sejak Juni 2024. Namun, hingga kini baru 15 orang yang telah mengembalikan asetnya.

Sementara itu, dari tiga mobil dinas pimpinan, hanya milik Ismail Marzuki Hasan, Ketua DPRD Kota Pasuruan periode 2019-2024, yang telah dikembalikan.

BACA JUGA:Pilkada Kota Pasuruan Lawan Kotak Kosong, Gus Ipul Titip Pesan

"Sudah terus kami tagih. Sejak Maret kami sudah menginformasikan agar segera mengembalikan aset-aset yang berstatus barang pinjaman. Untuk mobil dinas, hingga hari ini, hanya milik Pak Ismail yang sudah dikembalikan, sementara milik para wakil ketua belum," ujar Raden Murahanto, Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Jumat, 30 Agustus 2024.

Murahanto menambahkan, untuk aset lain yang dipinjamkan seperti laptop bermerek Dell dengan harga Rp 18 juta per unit, sebagian anggota dewan telah mengembalikannya.

Sementara yang lain akan terus ditagih oleh pihaknya. Mantan Kepala Bappemas Kota Pasuruan itu menjelaskan bahwa aset-aset tersebut harus dikembalikan dan memiliki kekuatan hukum jika tidak dikembalikan.

BACA JUGA:Sidang paripurna terakhir anggota DPRD Kota Pasuruan Periode 2019-2024.

Bahkan, pihaknya telah mendatangi rumah-rumah wakil rakyat untuk menagih pengembalian aset tersebut.

"Kami tidak peduli dengan alasan apapun. Jika hilang, harus ada laporan kepolisian dan harus diganti dengan spesifikasi dan harga yang sama. Karena sejak awal sudah ada berita acara dan ini memiliki kekuatan hukum," tegasnya.

Jika pengembalian tidak segera dilakukan, pihak Sekretariat DPRD Kota Pasuruan akan melaporkan hal tersebut kepada aparat hukum. "Akan kami laporkan ke aparat jika tidak segera dikembalikan," pungkasnya.

(Lailiyah Rahmawati)

Kategori :