Seharusnya, jelas Amin, MK seharusnya tetap berada pada jalur dan kewenangannya. Yakni tidak menambahkan frasa atau poin lain dalam UU yang telah dikaji kembali (judicial review).
Unjuk rasa ribuan mahasiswa dari berbagai kampus untuk mengawal putusan MK di depan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, kemarin. Sempat terjadi kericuhan dalam aksi yang berlangsung tersebut.--Moch Sahirol Layeli/Harian Disway
“Kalau aturan itu misalnya bertentangan, maka UU dikembalikan ke DPR. Karena yang membuat UU itu adalah DPR bersama pemerintah," tuturnya.
Sebelumnya, putusan MK kerap menjadi sorotan publik karena mengubah konstelasi politik di Indonesia. Misalnya, putusan MK nomor 90 terkait syarat ambang batas usia capres-cawapres.
Teranyar, putusan MK nomor 60 dan 70 yang mengubah syarat pencalonan pilkada membuat gaduh publik karena DPR ingin menganulir putusan tersebut dengan merevisi UU Pilkada. (*)