HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) memang kerap menuai kontroversi dalam beberapa waktu terakhir. Terutama lewat putusan-putusannya terkait persyaratan pencalonan di pilpres hingga pilkada.
Wacana mengejutkan pun dilontarkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Politikus Partai Golkar itu ingin mengevaluasi MK sebagai upaya evaluasi sistem pemilu dan ketatanegaraan Indonesia.
Bahkan, evaluasi itu bakal dilakukan untuk kebutuhan jangka menengah hingga panjang. Sebab, di mata Doli, saat ini MK melampaui kewenangan yang diberikan dengan terlalu banyak mengurus hal meski bukan ranahnya.
BACA JUGA:Fix!! PKPU Terbaru Sudah Terbit, Ikuti Putusan MK
BACA JUGA:Mahfud Sebut KPU Tak Bisa Alasan Lagi soal Pelaksanaan Putusan MK
Misalnya, imbuh Doli, MK terlalu banyak mengurus masalah teknis dengan turut mengadili gugatan sengketa pilpres hingga pileg. “Padahal Mahkamah Konstitusi tugasnya adalah judicial review undang-undang yang bertentangan dengan UUD 45," tuturnya, Jumat, 30 Agustus 2024.
Ia menilai kekuatan putusan MK membuat sistem legislasi di Indonesia menjadi rancu. Sifat putusan MK yang final dan mengikat seolah seperti memiliki wewenang membuat undang-undang. Padahal, dalam sistem ketatanegaraan, pembuat UU cuma pemerintah dan DPR.
Wacana tersebut memang belum disampaikan kepada anggota komisi DPR. Namun, sudah ramai diperbincangkan. Komisi II DPR Aminurokhman ikut buka suara.
BACA JUGA:MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, PDIP Bisa Usung Anies Tanpa Koalisi di Pilgub Jakarta
BACA JUGA:Tok! MK: Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi di DPRD
"Itu belum disampaikan kepada kami. Tapi sebetulnya yang disampaikan Doli itu sah-sah saja," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, kemarin. Apalagi, evaluasi MK atau revisi UU MK telah diwacanakan sejak lama.
Salah satu alasannya, yaitu beberapa putusan MK dinilai telah melampaui kewenangan. Misalnya, soal putusan terhadap batas usia calon presiden dan wakil presiden termasuk batas usia calon kepala daerah.
Menurutnya, jika kewenangan DPR diakomodir oleh institusi lain, maka pasti akan ada tumpang tindih kewenangan. Sebaliknya, bila tidak diatur dalam rumusan UU, maka jadi multi tafsir dari kewenangan.
BACA JUGA:Hari Ini, Sejumlah Daerah di Indonesia Gelar Aksi Serentak #KawalputusanMK, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:MK Putuskan Syarat Minimal Usia Cagub Tetap 30 Tahun saat Penetapan Calon