“Apakah merasa tersandera? Saya meyakini, kami nggak ada kaitkan dengan apa yg kemudian jadi kasus hukum itu,” tandasnya.
BACA JUGA:KPK Larang 21 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Dana Hibah Jatim
BACA JUGA:Jumlah Tersangka Kasus Dana Hibah Bisa Bertambah, Khofifah-Emil Berpeluang Terseret
Anda sudah tahu, kini KPK telah menetapkan 21 tersangka baru kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Tim Penyidik KPK memboyong satu koper berisi dokumen terkait kasus dana hibah Jatim dari Ruang Biro Kesra Jatim pada Jumat, 16 Agustus 2024.-Vincentius Andito/Harian Disway-
Penetapan para tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 5 Juli 2024. Dari 21 tersangka, KPK menyebut terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. (*)