“Konstitusi kita dengan jelas menyebutkan bahwa negara wajib menyediakan layanan pendidikan untuk meningkatkan kualitas SDM kita baik dalam hal karakter maupun skil pengetahuan. Jangan sampai hal ini kemudian diutak atik untuk mengakomodasi kepentingan lain,” ungkap Huda
Politisi PKB tersebut mengatakan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia masih banyak menghadapi kendala karena keterbatasan biaya.
Mulai dari tingginya biaya uang kuliah tunggal di perguruan tinggi, ketidakseimbangan jumlah kursi SMA negeri dengan jumlah peminat, rendahnya kesejahteraan guru, hingga minimnya sarana dan prasarana sekolah, terutama di wilayah 3T.
Karenanya, upaya perbaikan harusnya diarahkan pada pembenahan distribusi anggaran bukan pada reformulasi skema besaran anggaran pendidikan.
“Jadi kalau mau fair perbaikannya bukan pada utak-atik besaran anggaran dari APBN, tetapi pada mekanisme distribusinya. Sehingga anggaran pendidikan benar-benar untuk fungsi pendidikan, bukan untuk kepentingan atau program lain yang disamarkan seolah-olah untuk fungsi pendidikan,” pungkasnya.(*(