Kemenkeu Pecat 26 Pegawai, Ini Alasannya

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemecatan pegawai pajak di Direktoral Jenderal pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Indonesia.-Kemenkeu-
JAKARTA, HARIAN DISWAY -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemecatan pegawai pajak di Direktoral Jenderal pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Indonesia. pemecatan dilakukan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto terhadap 26 pegawai.
Purbaya menjelaskan bahwa mayoritas pegawai yang dipecat tersebut diketahui menerima uang di luar wewenangnya. Menurutnya, hal tersebut merupakan suatu pelanggaran berat.
"Kita lakukan pembersihan itu. Pesannya ke teman-teman pajak yang lain adalah, sekarang bukan waktunya main-main lagi," tegasnya kepada awak media di Jakarta pada Selasa, 7 Oktober 2025.
BACA JUGA:Menkeu Ancam Potong Anggaran MBG Jika Realisasi Tak Membaik hingga Akhir Oktober
BACA JUGA:Menkeu Tahan Kenaikan Cukai Rokok 2026, Kemenperin: Ini Insentif bagi Industri
Lebih lanjut, Purbaya juga menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemecatan tersebut. Dirinya menilai bahwa langkah tersebut membantu DJP di masa mendatang agar bisa menghindari aksi-aksi fraud serupa.
"Yang nggak bisa diampuni lagi, ya dipecat," tegasnya.
Sementara itu, Bimo mengatakan bahwa pemecatan tersebut dilakukan untuk menjaga integritas institusi serta menjaga kepercayaan publik.
BACA JUGA:Menkeu Awasi Langsung Dana Rp 200 Triliun di Bank Himbara
BACA JUGA:Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani usai Lengser dari Kursi Menkeu?
Menambahkan, Bimo menegaskan bahwa pihak DJP Kemenkeu sangat terbuka terhadap setiap pengaduan terkait adanya dugaan fraud yang terjadi dalam lingkungannya. Dirinya menyampaikan hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah adanya potensi penurunan efektivitas dalam penerimaan pajak.
"Ponsel saya terbuka untuk setiap bapak dan ibu, akan kami jamin keamanannya," tegasnya. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: