Komisi X DPR Tolak Usul Peninjauan Ulang Anggaran Dana Pendidikan: Tetap Wajib 20 Persen!

Jumat 06-09-2024,11:54 WIB
Reporter : Della Aulia*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sempat meminta DPR untuk mengubah patokan alokasi 20 persen anggaran pendidikan dari belanja negara ke pendapatan negara.

Menanggapi hal tersebut, Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR menilai jika langkah tersebut akan semakin menurunkan besaran belanja wajib (mandatory spending) APBN untuk layanan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

"Kami menolak segala upaya yang berdampak pada penurunan alokasi anggaran pendidikan dari APBN karena pasti berdampak pada kualitas layanan pendidikan di tanah air," terang Huda kepada wartawan, Jumat, 6 Agustus 2024.

BACA JUGA: Jokowi Resmikan FO Djuanda, 9 Jembatan dan 11 Ruas Jalan di Jatim

"Kita bisa bayangkan dengan skema saat ini saja masih banyak anak yang tidak bisa sekolah karena alasan biaya apalagi jika dana pendidikan diturunkan," lanjutnya.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers RAPBN 2025 di Jakarta pada16 Agustus 2024--

Diketahui Sri Mulyani meminta DPR untuk melakukan reformulasi perhitungan mandatory spending anggaran pendidikan 20 persen APBN dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) pada Rabu, 4 Agustus 2024.

Sri Mulyani mengusulkan bahwa formulasi 20 persen dari APBN untuk pendidikan harus dihitung berdasarkan besaran pendapatan negara daripada besaran belanja negara.

BACA JUGA:Atas Perintah Prabowo, Maung MV3 Dimodifikasi Khusus Untuk Kenyamanan Paus Fransiskus Menyapa Jemaah Misa Akbar di GBK

Ketua Banggar Said Abdullah pun menyanggupi permintaan Sri Mulyani tersebut. 

Huda menjelaskan jika formulasi 20 persen APBN untuk pendidikan berpatokan pada pendapatan negara, maka akan berpotensi menurunkan besaran anggaran pendidikan.

Menurutnya, dalam penyususnan APBN, besaran belanja negara selalu diproyeksikan lebih besar dari pendapatan negara.

BACA JUGA:Jokowi Bangun RS Kemenkes Surabaya untuk Cegah Devisa Lenyap Rp 180 Triliun Per Tahun

“Dalam RAPBN 2025 misalnya, pos belanja negara diproyeksikan mencapai Rp 3.613 triliun, sedangkan pos pendapatan negara hanya diproyeksikan mencapai Rp 2.996,9 triliun. Maka jika patokan 20 persen mandatory spending pendidikan pada pendapatan negara sudah pasti menurunkan alokasi dana pendidikan,” ujar Huda.

Dengan tegas Huda menekankan pendidikan layak menjadi prioritas dalam rencana pembangunan yang tercermin dalam belanja atau pengeluaran negara.

Kategori :