HARIAN DISWAY – Upaya mengembalikan uang negara akibat tindak pidana korupsi terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain dengan cara memaksa dengan putusan pengadilan juga dengan membuka pengembalian kerugian negara.
Salah satunya adalah laporan tentang penyetoran uang pengganti terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) oleh eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ke Kas negara sejumlah Rp 40,5 miliar.
"KPK telah menyetorkan total nilai Rp 40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Sabtu, 7 September 2024.
"Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 10.079.955.019 serta uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU dengan jumlah keseluruhan Rp 29.907.294.407," lanjutnya.
BACA JUGA:KPK Tetap Ingin Miskinkan Rafael Alun, Serahkan Memori Kasasi
BACA JUGA:Ekuilibrium Rafael Alun
Kemudian, KPK juga telah menyetorkan uang rampasan sejumlah Rp 577 juta. "KPK pun telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU, Rafael Alun dengan jumlah Rp 577.081.893,66," jelasnya.
Dalam kasus ini, Rafael Alun Dihukum Pidana Kurungan 14 Tahun.
Eks Pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan Rafael Alun saat memberikan keterangan usai diperiksa KPK, beberapa waktu lalu.-Disway.id-
Adapun, kata Tessa untuk Rafael Alun Trisambodo sendiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta. "Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Lalu, ayah Mario Dandi Satriyo ini juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)