Dewas Minta Pansel Coret Capim KPK yang Kena Sanksi Etik, Nurul Ghufron Terancam Gagal

Sabtu 07-09-2024,19:51 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menggelar seleksi calon pimpinan (capim) baru. 

Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun meminta dengan tegas kepada panitia seleksi (pansel) supaya mencoret siapapun yang memiliki rekam jejak pelanggaran etik.  

Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewas KPK Syamsudin Harris kepada sembilan orang Pansel Capim KPK periode 2024-2029.

BACA JUGA:DPR RI Buka Opsi Libatkan KPK Soal Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

BACA JUGA:KPK Jelaskan Penanganan Perkara Kasus Sapi di Kementan

Apalagi, Dewas KPK juga telah menjatuhkan sanksi etik sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September 2024. 


Pansel Umumkan 80 Orang Lolos Tes Tulis Capim dan Dewas KPK-disway.id/Ayu Novita-

“Supaya siapapun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun dewas KPK. Itu saja,” katanya dalam konferensi pers, dikutip Sabtu, 7 September 2024.

Sebab, lanjut Harris, hal ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

BACA JUGA:KPK Setor Uang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo ke Kas Negara Rp40,5 Miliar

BACA JUGA:KPK Segera Verifikasi Laporan Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pun menyatakan hal yang sama. Ia berharap agar apa yang terjadi pada kasus etik Ghufron tidak terulang lagi. 

Setidaknya, selama Dewas KPK periode 2019-2024 masih menjabat.

Anda sudah tahu, persidangan kasus etik dimaksud sempat tertunda tiga bulan lebih setelah terbitnya putusan sela PTUN Jakarta atas gugatan yang dilayangkan Ghufron ke Dewas KPK. 

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Jatim: Setelah Biro Kesra, KPK Segera Geledah Tempat Lain

Kategori :