BACA JUGA:Calon Pimpinan KPK dan Tantangan 79 Tahun Indonesia Merdeka
Ghufron sebagai terperiksa kasus pelanggaran etik itu menggugat Peraturan Dewas ke MA hingga membuat laporan polisi.
"Mudah-mudahan ini tidak pernah terjadi lagi pada saat kami masih ada di sini. Itu saja,” tegas Tumpak.
Sehingga, imbuhnya, Dewas bisa melihat pimpinan KPK maupun pegawai KPK betul-betul orang yang berintegritas.
BACA JUGA:Penggeledahan Ruang Kesra Pemprov Jatim Selesai, Satu Koper Dibawa KPK
BACA JUGA:Kembangkan Kasus Dana Hibah, KPK Periksa Kantor Kesra Pemprov Jatim
Pria yang pernah menjabat pimpinan KPK itu juga berharap agar Dewas KPK periode selanjutnya bisa lebih baik dalam menegakkan kode etik kepada seluruh pegawai KPK.
Bagi Tumpak, para insan KPK harus memiliki kode etik yang berbeda dari ASN pada umumnya.
"Kalau sama saja ya tidak namanya extraordinary tool lagi kita. Kita adalah alat yang luar biasa. Oleh karena itu perlu ada aturan yang lebih keras daripada ASN yang biasa," ujarnya.
BACA JUGA:Kembangkan Kasus Dana Hibah, KPK Periksa Kantor Kesra Pemprov Jatim
BACA JUGA:KPK Periksa Kantor Gubernur Jatim
Anda juga sudah tahu, Majelis Etik yang beranggotakan Dewas KPK menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas kasus pelanggaran etik.
Pimpinan periode 2019-2024 itu terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Menyalahi aturan yang tertuang dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No.3/2021.
Ghufron pun turut dijatuhi hukuman pemotongan penghasilan setiap bulan selama enam bulan.
BACA JUGA:Massa Minta KPK Proses Dinasti Politik di Kaltim
BACA JUGA:KPK Larang 21 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Dana Hibah Jatim