Kembangkan Kasus Dana Hibah, KPK Periksa Kantor Kesra Pemprov Jatim
Dua polisi saat berjaga di lantai 5, Setda Prov Jatim, Jumat 16 Agustus 2024. -Michael Fredy Yacob-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di sekretariat daerah (Setda) Prov Jatim, di lingkungan kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan. Mereka di sana sejak pukul 09.00 pagi tadi. Ruang kerja Biro Kesra yang diperiksa. Sampai saat ini, penggeledahan itu masih berlangsung.
Dua polisi membawa senjata laras panjang berjaga di depan ruangan Biro Kesra, di lantai 5 gedung tersebut. Tidak satupun awak media yang diperbolehkan untuk berada di lantai tersebut. Semuanya disuruh untuk turun.
“Saling kerjasamanya saja mas. Tolong turun ya. Jangan ada yang di sini. Masih dilakukan pemeriksaan,” kata salah satu polisi yang berjaga di depan lift, lantai 5, Setda Prov Jatim, Jumat 16 Agustus 2024.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengakui ada penggeledahan di lingkungan Pemprov Jatim. Hanya saja, ia tidak membeberkan ruangan siapa saja yang digeledah tim antirasuah ini. “Untuk ruangannya sendiri saya tidak terinfo di mana saja,” ungkapnya.
BACA JUGA:KPK Periksa Kantor Gubernur Jatim
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah, Nasib 3 Pimpinan DPRD Jatim Bisa seperti Sahat
Pun ia membeberkan bahwa penggeledahan itu terkait pengembangan kasus dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Kasus yang mengantarkan mantan wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak ke Hotel Prodeo.
“Benar ada kegiatan penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara dana hibah. Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari penyidiknya. Kalau sudah selesai nanti kita update lagi,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian kepada pimpinan DPRD Jawa Timur. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dana hibah Provinsi Jawa Timur.
“Bahwa pada 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa 30 Juli 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: