Majelis Etik menilai Ghufron patut dijatuhi sanksi sedang karena memberikan dampak negatif berupa citra buruk kepada lembaga.
Nurul Ghufron Lapor Ke Bareskrim Polri soal Pencemaran Nama Baik, Dewas KPK: Cukup untuk Disidangkan-disway.id/Ayu Novita-
Di sisi lain, terdapat sejumlah hal meringankan dan memberatkan terhadap Ghufron. Satu-satunya hal meringankan putusan adalah belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Sedangkan hal-hal memberatkan yaitu tidak menyesali perbuatan yang dilakukan, tidak kooperatif menunda-nunda sidang, serta jabatannya sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan. (*)