Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN. Selain itu, dukungan politik yang luas terhadap pemindahan ibu kota semakin memperkokoh masa depan Nusantara sebagai ibu kota negara dan penggerak utama transformasi ekonomi.(*)