BACA JUGA:Ramai Gerakan Dukung Kotak Kosong di Pilwali Surabaya, Bawaslu: Bukan Kampanye Hitam Asal...
KPU RI bersama KPU dan Bawaslu daerah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPR RI, Kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa sore, 10 September 2024.
Mereka membahas langkah antisipasi apabila dalam pilkada serentak 2024 nanti dimenangkan oleh kotak kosong.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, apabila pilkada dimenangkan kotak kosong maka dapat diatasi melalui ketentuan dalam Undang-undang Nomor 10/2016.
BACA JUGA:Ini yang Akan Terjadi Jika Eri-Armuji Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilwali Surabaya
BACA JUGA:Tiga Parpol Gagal Usung Eri-Armuji, Masa Pendaftaran Pilwali Surabaya Diperpanjang Lagi
Dalam UU itu memberi dua opsi: Pilkada dilakukan di tahun depan atau mengikuti pilkada berikutnya yakni pada 2029.
Eri-Armuji siap melawan kotak kosong di Pilwali Kota Surabaya 2024.-Vincentius Andito/Harian Disway-
Dari hasil rapat tersebut, diputuskan untuk melakukan pilkada ulang pada tahun depan, yakni 2025. Keputusan itu dinilai lebih baik ketimbang menunggu hingga 2029.
“Karena periode panjang tersebut bisa menyebabkan jabatan kepala daerah diisi oleh penjabat (Pj). Kewenangannya terbatas. Berpotensi menghambat pembangunan daerah,” tegasnya. (*)