Ini Kata Jokowi soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Selasa 10-09-2024,22:53 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi pada Rabu, 28 Agustus 2024.

BACA JUGA:Dewas Minta Pansel Coret Capim KPK yang Kena Sanksi Etik, Nurul Ghufron Terancam Gagal

BACA JUGA:DPR RI Buka Opsi Libatkan KPK Soal Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

Sementara itu, KPK tidak akan mengusut dugaan gratifikasi tersebut. Sebab, tidak memiliki kewenangan. Hal itu disampaikan Ketua KPK Nawawi Pomolango beberapa waktu lalu.


Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan Kaesang bisa diperiksa soal dugaan gratifikasi meski yang bersangkutan bukan seorang penyelenggara negara.-Ayu Novita-

Menurutnya, sosok Kaesang tidak bisa dilihat individu secara personal belaka. Ia pun menepis anggapan yang menyebut bahwa Kaesang bukan pejabat publik sehingga tak layak dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi.

Sebab, kata Nawawi, bisa terdapat perdagangan pengaruh yang termasuk jenis korupsi di dalamnya. (*)

Kategori :