AKHIR-AKHIR INI viral di media sosial terkait info salah kaprah yang menyebutkan layanan PJU (penerangan jalan umum) melalui skema KPBU (kerja sama pemerintah dengan badan usaha) di Ponorogo adalah utang.
KPBU sebenarnya adalah skema lama sejak 2005 yang digagas pemerintah pusat dalam upaya penyediaan layanan infrastruktur melalui skema creative financing yang tidak membebani APBN dengan melibatkan badan usaha.
Skema KPBU pada saat ini sudah meluas bidang garapnya pada 19 jenis infrastruktur dan memperbolehkan pemerintah daerah menginisiasi pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU.
BACA JUGA: Tekan Potensi Kecelakaan dan Kriminalitas, Pemkot Surabaya Tambah 7 Ribu PJU Baru Tahun Ini
BACA JUGA: IKN Hampir Rampung, OIKN Adakan Penjajakan Minat Proyek KPBU Sektor Perumahan
Pemerintah Kabupaten Ponorogo sekarang ini menginisiasi pembangunan, perluasan, dan peningkatan pelayanan PJU melalui skema KPBU kategori unsolicited. Yaitu, inisiatif usulan dari pihak swasta (badan usaha) dengan pemrakarsa adalah PT Dohwa dari Korea Selatan.
KPBU kategori unsolicited bisa disebut juga pihak swasta yang pertama tertarik berinvestasi di Ponorogo yang tentu hal tersebut menandakan bahwa iklim investasi di Ponorogo sangat kondusif dan menarik.
Ketika ada investor tertarik berinvestasi, tentunya harus dilayani dengan excelent. Sebab, di beberapa kabupaten lain justru pemkabnyalah yang bersusah payah berupaya menarik investor masuk.
BACA JUGA: Tekan Laka Lantas, Polres Ponorogo Gelar Ramp Check Bus di Terminal Seloaji
BACA JUGA: Kantor Imigrasi Ponorogo Buka Layanan Paspor di MPP Trenggalek
Skema KPBU tersebut ditempuh Pemkab Ponorogo sebagai salah satu perwujudan prinsip creative financing, yaitu mengupayakan sumber pembiayaan dalam pembangunan infrastruktur yang tidak membebani APBD.
Lingkup KPBU yang ditawarkan perusahaan asal Korea itu adalah penyediaan PJU pintar dan hemat energi sebanyak 2.700 titik secara serentak, termasuk pelayanan operasi dan perbaikan yang menjadi tanggung jawab badan usaha dengan garansi selama 10 tahun dengan tawaran efisiensi (penghematan) sebesar Rp 2 miliar per tahun.
Kewajiban Pemkab Ponorogo untuk membayar tagihan listrik PJU saat ini adalah sebesar Rp 10 miliar per tahun di sebanyak 4.936 titik PJU yang tersebar di seluruh wilayah Ponorogo. Justru, dengan adanya layanan PJU itu, pada periode berikutnya, Pemkab Ponorogo hanya perlu membayar tagihan listrik Rp 8 miliar per tahun.
BACA JUGA: Anugerah Patriot Jawi Wetan II: 3 Desa Lolos Seleksi Dari Kabupaten Ponorogo
BACA JUGA: Polres Ponorogo Ungkap Pembunuhan yang Direkayasa Kecelakaan