Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Pemilihan, honor bagi petugas KPPS Pilkada 2024 dirinci sebagai berikut:
- Ketua KPPS akan menerima gaji sebesar Rp 900 ribu per bulan.
- Anggota KPPS menerima gaji sebesar Rp 850 ribu per bulan.
- Petugas pengamanan TPS atau Satlinmas akan mendapatkan honor sebesar Rp 650 ribu per bulan.
Selain honor, KPPS juga akan mendapatkan konsumsi dan fasilitas penunjang selama menjalankan tugas mereka dalam Pilkada 2024. (Jessica Laurent)