4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS secara terbuka.
5. Menindaklanjuti temuan dan laporan dari saksi, PPL, peserta Pilkada, atau masyarakat terkait hari pemungutan dan penghitungan suara.
6. Menjaga dan mengamankan kotak suara yang berisi surat suara, berita acara, catatan pelaksanaan, serta sertifikat hasil penghitungan suara setelah proses penghitungan selesai dan kotak suara disegel.
BACA JUGA:Pilkada Akan Diulang Jika Kotak Kosong Menang, Termasuk Surabaya
7. Membuat salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta rincian perolehan suara sah yang wajib diserahkan kepada saksi, PPL, dan PPK melalui PPS.
8. Menyerahkan rincian hasil penghitungan suara sah kepada PPS untuk dipublikasikan di seluruh TPS yang ada di wilayah kerja PPS.
9. Mengirimkan kotak suara yang telah tersegel beserta seluruh dokumen terkait kepada PPK melalui PPS di hari pemungutan dan penghitungan suara.
10. Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan aturan yang berlaku.
11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh undang-undang.
Tugas-tugas ini memastikan agar setiap tahapan Pilkada berjalan transparan dan sesuai prosedur.
BACA JUGA:5 Daerah Jatim Usung Paslon Tunggal, Pilkada Diulang Tahun Depan Bila Kotak Kosong Menang
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Masa tugas anggota KPPS Pilkada 2024 akan berlangsung selama satu bulan, mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024. Dalam periode ini, KPPS memainkan peran kunci dalam menjamin kelancaran pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS.
Tidak hanya berperan dalam menjaga agar proses berjalan tertib, mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu dilaksanakan dengan prinsip kejujuran dan keadilan, serta bebas dari segala bentuk kecurangan.
BACA JUGA:Pemilu 2024, 181 Anggota PPK, PPS, dan KPPS Meninggal Dunia
Gaji KPPS Pilkada 2024