HARIAN DISWAY - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera berlangsung serentak di Indonesia pada 27 November 2024. Saat ini, masyarakat Indonesia berkesempatan untuk mendaftar menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bagi yang berminat.
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 sudah dibuka sejak 17 September 2024. Pendaftaran ini akan berakhir pada 21 September mendatang. Mereka yang ingin mendaftar dapat menyerahkan berkas pendaftaran ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing.
Seperti yang Anda tahu, KPPS memiliki masa kerja yang terbatas, dengan tugas utama memastikan kelancaran proses pemungutan suara. Selain itu, anggota KPPS akan memperoleh gaji yang sudah ditetapkan sesuai peraturan.
BACA JUGA:Masyarakat Surabaya Pertanyakan Keabsahan Kotak Kosong di Pilkada
Sebelum mendaftar sebagai anggota KPPS Pilkada 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Calon anggota KPPS harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia antara 17 hingga 55 tahun.
Mereka juga diharuskan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Integritas, kejujuran, dan keadilan juga menjadi syarat penting, disertai komitmen tidak menjadi anggota partai politik, yang harus dinyatakan dengan surat resmi.
BACA JUGA:Pilkada Sudah Dekat, Kenali 7 Jenis Hoax yang Tersebar di Internet
Calon pendaftar harus berdomisili di wilayah kerja KPPS, memiliki kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pendidikan minimal yang diperlukan adalah tingkat SMA atau sederajat, dan tidak boleh pernah dipidana penjara untuk tindak pidana berat.
Dan yang terpenting, para pendaftar wajib memahami apa saja tugas dan berapa lama masa kerja KPPS Pilkada 2024. Dan sebagai tambahan informasi, para pendaftar KPPS juga perlu mengetahui berapa besaran gaji yang diterima. Berikut tugas dan wewenang serta gaji KPPS Pilkada 2024.
BACA JUGA:Tangkal Hoax Pilkada, Mafindo Gelar Sosialisasi di Untag Surabaya
Tugas KPPS Pilkada 2024
Dalam Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah dijelaskan mengenai tugas-tugas KPPS yang harus dijalankan selama Pilkada, seperti:
1. Mengumumkan serta menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pasangan Calon di area TPS.
2. Menyerahkan DPT kepada saksi dari peserta Pilkada dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang hadir.
3. Melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).