Sah! DPR Resmikan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-undang

Kamis 19-09-2024,13:40 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Revisi Undang-undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna ke-7 DPR RI Masa Sidang I Tahun 2024-2025, Kamis, 19 September 2024.

RUU itu menjadi perubahan kedua dari UU sebelumnya yakni, UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Lodewijk selaku Pimpinan Sidang Paripurna dalam rapat.

Ia menyatakan bahwa terdapat penyesuaian dalam rumusan Pasal 8 huruf g RUU Wantimpres terkait syarat anggota Wantimpres.

BACA JUGA:Alvin Lim Adukan Anggota Wantimpres ke KPK

BACA JUGA:Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Dipercepat DPR, KSP: Publik Mendukung!

Awalnya, pasal itu berbunyi: Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.

Lantas diubah sehingga berbunyi: Tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Maka kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan Pasal 8 huruf g RUU tentang Wantimpres apakah dapat disetujui?" tanya Lodewijk.

"Setuju," timpal anggota yang hadir.

BACA JUGA:Kontroversi RUU Pilkada: Jokowi Minta Demonstran yang Masih Ditahan Segera Dibebaskan

BACA JUGA:Respect! Dari Reza Arap Hingga Abang Ojol Bagikan Logistik ke Demonstran Tolak RUU Pilkada

Anda sudah tahu, sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Wantimpres untuk disahkan menjadi UU dalam dalam hasil rapat kerja bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, pekan lalu.

Ada poin krusial dalam Baleg dalam RUU Wantimpres itu. Yakni penggunaan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dari sebelumnya hanya Dewan Pertimbangan Presiden.

Dalam paparannya, Ketua Baleg Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa komposisi Wantimpres RI terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya disesuaikan kebutuhan presiden.

Kategori :