Kontroversi RUU Pilkada: Jokowi Minta Demonstran yang Masih Ditahan Segera Dibebaskan

Kontroversi RUU Pilkada: Jokowi Minta Demonstran yang Masih Ditahan Segera Dibebaskan

Presiden Jokowi menilai langkah DPR RI dalam mengambil pembatalan keputusan RUU Pilkada sangat responsif. Baginya, langkah itu sangat baik.--YouTube Sekretariat Presiden

HARIAN DISWAY - Dalam keterangan pers pada Selasa, 27 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar para demonstran yang ditahan usai aksi demo Revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) beberapa hari yang lalu segera dibebaskan.

Mengingat Indonesia adalah negara demokrasi, pria berbaju biru itu menyetujui adanya penyampaian aspirasi atau pendapat oleh masyarakat. Akan tetapi, ia menyoroti terkait bagaimana aspirasi tersebut disampaikan. 

“Saya titip, hanya saya titip. Mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga lainnya,” ucap Jokowi.

Ayah Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka itu juga berujar bahwa dirinya mengapresiasi kinerja DPR. Bagi Jokowi, tindakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sigap menangani kondisi yang mendesak—dalam hal ini berkaitan dengan persiapan pelaksanaan Pilkada—merupakan tindakan yang tepat.

Jokowi lantas meminta agar respons DPR dalam menghadapi situasi yang mendesak itu dapat diterapkan dalam hal yang lainnya, seperti segera menyelesaikan proses Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

BACA JUGA:Prabowo Jamin Jokowi Tak Pernah Titip Orang di Pilkada

RUU Perampasan Aset diketahui memang belum dirampungkan oleh DPR. Saat aksi demo kemarin dilakukan, ternyata banyak warganet yang juga menyoroti terkait nasib RUU Perampasan Aset yang masih belum pasti.

Adapun penyebab di balik terjadinya demo di depan Gedung DPR RI Jakarta itu bermula dari proses Pilkada serentak yang akan digelar pada November 2024 mendatang. Dalam Pilkada kali ini, khususnya terkait penentuan batas minimal usia bakal calon kepala daerah (bacakada) ada dua pendapat.

Pendapat pertama datang dari putusan Mahkamah Agung yang menyatakan batas minimal usia tersebut adalah 30 tahun saat cakada akan dilantik. Sedangkan pendapat kedua adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan batas minimal usia 30 tahun itu dihitung sejak proses pendaftaran cakada.

Badan Legilatif (Baleg) DPR lantas menyatakan bahwa mereka akan mengambil putusan MA daripada putusan MK. Padahal, menurut eks ketua MK, Mahfud MD, putusan MK sifatnya tidak terbantahkan.

BACA JUGA:Reza Rahardian Ikut Demo di Depan Gedung DPR: Anda-Anda Ini Wakil Siapa?

“Putusan MK itu adalah undang-undang negative legislature, ya. Jadi, dia langsung berlaku (sejak dikeluarkan-red). Kalau ada peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan itu, itu (putusan MK-red) langsung berlaku,” terang Mahfud pada 20 Agustus 2024.

Tidak hanya itu. Saat Baleg DPR lebih memilih putusan MA daripada MK, banyak dari masyarakat yang menilai mereka melakukan tindakan yang bertentangan dengan demokrasi dan sarat akan nepotisme.

Hal tersebut dikarenakan jika putusan MA disahkan oleh Baleg DPR, maka putra sulung Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dapat maju ke kursi Pilkada. Adik dari Gibran Rakabuming Raka itu memang baru genap berusia 30 tahun saat Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: