Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Dipercepat DPR, KSP: Publik Mendukung!

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Dipercepat DPR, KSP: Publik Mendukung!

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Prof. Dr. Rumadi Ahmad.-KSP-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Prof. Dr. Rumadi Ahmad, mengungkapkan bahwa arahan Presiden terkait RUU Perampasan Aset merupakan sinyal kuat bagi DPR untuk segera membahas dan mengesahkan undang-undang penting ini pada masa sidang periode 2019-2024.

Sejak Presiden mengirimkan Surat Presiden ke DPR pada Mei 2023, Presiden telah secara terbuka mendorong percepatan pembahasan lebih dari lima kali.

“Respon dan dukungan publik yang positif terhadap RUU Perampasan Aset harus menjadi modal penting bagi anggota legislatif untuk lebih bersemangat membahasnya. Jangan menunda pembahasan ini hanya demi kepentingan politik jangka pendek,” ungkap Rumadi di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

Rumadi menambahkan bahwa publik memiliki harapan tinggi terhadap penerbitan regulasi ini.

BACA JUGA:Setelah Kunker Yogya, Jokowi Resmikan Jembatan Hingga Bendungan di Jawa Barat

BACA JUGA:Ini Kata Jokowi soal Aturan Baru Perketat Pembelian BBM Bersubsidi Per 1 Oktober

KSP telah menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk pegiat anti korupsi, insan media, mitra pembangunan, serta ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang mendukung substansi dan pengesahan RUU ini.

Dukungan terhadap RUU ini juga terlihat dari pemilihan Ketua PPATK sebagai salah satu anggota Pansel Capim dan Dewas KPK, mengingat PPATK adalah instansi kunci dalam RUU Perampasan Aset.

“Seleksi Capim dan Dewas yang akan dikirim ke DPR harus terdiri dari calon dengan rekam jejak, integritas, dan keberpihakan terhadap RUU Perampasan Aset,” tambah Rumadi.

Selain dukungan domestik, diterimanya Indonesia sebagai anggota penuh FATF (Financial Action Task Force) pada Oktober 2023 menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem keuangan yang lebih terpercaya dan akuntabel untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme.

BACA JUGA:Berkunjung ke Jogja: Jokowi Resmikan Revitalisasi Pasar Godean

BACA JUGA:Kontroversi RUU Pilkada: Jokowi Minta Demonstran yang Masih Ditahan Segera Dibebaskan

Rumadi, yang juga Anggota Tim Pengarah Stranas Pencegahan Korupsi, menekankan pentingnya menjaga kepercayaan dan memenuhi komitmen internasional Indonesia sebagai anggota penuh FATF, G-20, Dewan HAM PBB, serta dalam forum internasional lainnya.

“Peran dan kontribusi aktif Indonesia harus dipastikan tidak hanya oleh eksekutif, tetapi juga oleh legislatif dan yudikatif,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: