Ini Kata Jokowi soal Aturan Baru Perketat Pembelian BBM Bersubsidi Per 1 Oktober

Ini Kata Jokowi soal Aturan Baru Perketat Pembelian BBM Bersubsidi Per 1 Oktober

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanggapi soal aturan baru pembelian BBM bersubsidi per 1 Oktober 2024 mendatang.-Setpres-

HARIAN DISWAY - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut bahwa pemerintah memang berencana memperketat kriteria pengguna BBM bersubsidi mulai 1 Oktober 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun buka suara. Saat ini, katanya, pemerintah masih akan menggelar sosialisasi. Jadwalnya belum ditentukan.

Pemerintah belum memutuskan secara final terkait kriteria baru pengguna BBM bersubsidi tersebut. 

BACA JUGA:Per 1 Oktober Pengguna Mobil Ini Siap-siap Boncos, Tak Boleh Isi BBM Bersubsidi

BACA JUGA: Harga BBM Nonsubsidi Naik Mulai Hari, Berikut Daftar Harga di Jawa Timur!

“Saya kira kita akan melihat kondisi di lapangan seperti apa, belum ada keputusan dan belum ada rapat," ungkap Jokowi di RSUP dr. Sardjito, Yogyakarta, dikutip Kamis, 29 Agustus 2024.

Yang jelas, imbuh Jokowi, pengetatan kriteria pembelian BBM bersubsidi itu diperlukan untuk menekan angka polusi udara dan efisiensi anggaran negara alias APBN.

"Yang pertama ini berkaitan nanti di Jakarta utamanya dengan polusi, yang kedua kita ingin ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk 2025," jelasnya.

BACA JUGA:Empat Menteri Jokowi Gelar Rapat Pembatasan BBM Subsidi

BACA JUGA:Tanggapi Luhut Soal Pembatasan BBM Mendatang, Wakil Ketua Komisi VII: Kami Nantikan Revisi Perpres dan Sosialisasinya

Sebelumnya, Bahlil menyebut aturan tersebut bertujuan memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan lebih banyak dinikmati oleh golongan masyarakat yang lebih membutuhkan. 

Rencananya, aturan baru itu akan termuat di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM. “Memang ada rencana begitu. Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi,” ungkap Bahlil dikutip Kamis, 29 Agustus 2024.

Saat ini, pihaknya masih membahas untuk menentukan jadwal sosialisasi. Lalu kendaraan apa saja yang tidak lagi diperbolehkan menenggak seperti Pertalite dan Solar bersubsidi?

Ada sejumlah kriteria. Salah satunya, berdasarkan kapasitas mesin mobil (CC). Yakni mobil bensin berkapasitas 1.400 CC dan di atasnya tidak boleh diisi dengan Pertalite dan mobil diesel bekapasitas mesin di atas 2.000 CC tidak diperbolehkan lagi menggunakan Solar subsidi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: