KPU DKI Jakarta Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 Hari Ini

Minggu 22-09-2024,13:00 WIB
Reporter : Rida Khumaida Nabila *)
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada hari ini, Minggu, 22 September 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari mengatakan, KPU DKI akan melaksanakan sidang tertutup untuk menetapkan calon pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

“Tahapan penetapan ini merupakan ujung dari rangkaian proses pencalonan sepanjang Pilkada 2024. Jadi kita mulai proses pencalonan ini dari pencalonan untuk perseorangan di bulan Mei kemarin,” ujarnya.

BACA JUGA:KPU Tetapkan Khofifah, Risma, dan Luluk Maju di Pilgub Jatim, Besok Undi Nomor Urut!

BACA JUGA: Ada Sarah dan Jaenab di Timses si Doel di Pilkada DKI

Astri mengatakan, KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan seluruh rangkaian hingga hari ini, pada Minggu, 22 September 2024 sesuai dengan jadwal tahapan, KPU akan melakukan penetapan pasangan calon. 

“Nanti akan hadir tentu saja oleh para anggota KPU DKI Jakarta, kemudian dari Bawaslu, kemudian juga dari pemangku kepentingan terkait begitu ya,” ujar Astri.

Dia pun mengatakan bahwa pasangan calon tidak diwajibkan untuk hadir pada penetapan hari ini. 

BACA JUGA: Ridwan Kamil-Suswono Resmi Daftar ke KPU DKI Jakarta, Bawa Dukungan 13 Parpol!

"Perwakilan dari pasangan calon yang akan menghadiri pleno tertutup untuk janji Pasangan ini, berarti nanti yang akan hadir hanya perwakilan saja bukan dari pasion calonnya begitu ya," lanjutnya.

Kemudian, dia juga mengatakan pada Senin 23 September 2024 malam, pukul 19.00 WIB, KPU DKI akan mengadakan pengundian nomor urut dengan menghadirkan para paslon untuk membawanya.

“Nomor urutnya ini nanti akan menjadi nomor urut pada saat mereka berkampanye,” ujarnya.

BACA JUGA: Pramono Anung-Rano Karno Resmi Daftar Pilgub ke KPU DKI Jakarta

Skema pengambilan nomor urut ini mengikuti mekanisme KPU RI yang menyamakan seperti pengundian nomor urut Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Setiap paslon ini akan membawa sekitar 60 orang pendukung jadi semuanya nanti kami akan bagikan ID card karena memang tempatnya terbatas ya jadi tidak bisa terlalu banyak orang yang masuk ke dalam,” katanya.

Kategori :